Suara.com - Salah satu terpidana kasus narkotika yang dieksekusi mati di Nusakambangan, Martin Anderson atau Surajudeen Abiodun Moshood, akan dikubur di Tempat Pemakaman Umum Perwira, Bekasi Utara, Kota Bekasi, Jawa Barat.
Saat ini, liang lahat sudah disiapkan di area Blok E 4. Menurut informasi yang diterima suara.com, papan nama Martin Anderson juga sudah siap. Berdasarkan papan nama tersebut, diketahui Martin lahir pada 5 Mei tahun 1961.
Namun, jam berapa prosesi penguburan Martin Anderson sampai siang ini belum dapat diketahui.
Jenazah almarhum beserta sejumlah jenazah terpidana mati lainnya, saat ini sedang dalam perjalanan dari Nusakambangan ke Jakarta.
Delapan terpidana yang dini hari tadi dieksekusi adalah Andrew Chan (warga negara Australia), Myuran Sukumaran (Australia), Raheem Agbaje Salami (Nigeria), Zainal Abidin (Indonesia), Serge Areski Atlaoui (Prancis), Rodrigo Gularte (Brasil), Silvester Obiekwe Nwaolise alias Mustofa (Nigeria), Martin Anderson alias Belo (Ghana), Okwudili Oyatanze (Nigeria).
Sedangkan Serge Areski Atlaoui (Prancis) dan Mary Jane Fiesta Veloso (Filipina) ditunda karena alasan hukum.