Soal MJ, Jaksa Agung Benarkan Ada Permohonan Presiden Filipina

Rabu, 29 April 2015 | 04:20 WIB
Soal MJ, Jaksa Agung Benarkan Ada Permohonan Presiden Filipina
Jaksa Agung HM Prasetyo (kanan) dan mantan Jaksa Agung Basrief Arief (kiri), di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (27/11/2014). [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Eksekusi terhadap terpidana mati Mary Jane Fiesta Veloso batal dilakukan. Terpidana narkoba asal Filipina ini sebelumnya dijadwalkan dieksekusi bersama delapan terpidana mati lainnya, Rabu (29/4/2015) dini hari tadi, di Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Tony Tribagus Spontana, saat dihubungi menuturkan, eksekusi Mary Jane (MJ) ditunda ‎karena permintaan Presiden Filipina kepada pemerintah Indonesia dalam hal ini Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Eksekusi Mary Jane ditunda karena ada permintaan dari Presiden Filipina terkait pelaku (gembong narkoba) yang diduga melakukan perdagangan manusia (telah) menyerahkan diri di Filipina. Dan MJ diperlukan kesaksiannya," ungkap Tony.

Secara terpisah, Jaksa Agung HM Prasetyo pun membenarkan penundaan eksekusi Mary Jane tersebut pada dini hari tadi. Sehingga akhirnya, yang dieksekusi hari ini hanya delapan dari sembilan terpidana mati yang dijadwalkan.

"Iya, ditunda. Karena ada permohonan dari Filipina melalui Presiden. Ternyata hari ini ada yang menyerahkan diri (bandar narkoba di Filipina). Dia mengaku yang merekrut Mary Jane," terang Prasetyo.

Seperti diberitakan sebelumnya, Maria Kristina Sergio adalah pelaku yang diduga sebagai perekrut MJ menjadi kurir narkoba. Dia dilaporkan telah menyerahkan diri kepada polisi Filipina. Aktivis buruh sendiri sebelumnya sudah menyebut bahwa MJ yang tertangkap basah membawa 2,6 kilogram heroin merupakan korban kejahatan perdagangan manusia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI