Ini Penjelasan Kejagung soal Batalnya Eksekusi Mati Mary Jane

Rabu, 29 April 2015 | 03:15 WIB
Ini Penjelasan Kejagung soal Batalnya Eksekusi Mati Mary Jane
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung, Tony Tribagus Spontana, saat diwawancarai wartawan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (6/3/2015). [Suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) mengakui bahwa pembatalan eksekusi mati terhadap Mary Jane Fiesta Veloso adalah akibat adanya permintaan dari Presiden Filipina, Beniqno Aquino III.

"Eksekusi Mary Jane ditunda karena ada permintaan dari Presiden Filipina," ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Tony Tribagus Spontana, di Jakarta, Rabu (29/4/2015) dini hari.

Tony pun menjelaskan bahwa pelaku perdagangan manusia di negara itu telah menyerahkan diri, di mana Mary Jane (MJ) merupakan korban mereka.

"(Tapi) MJ ini masih dibutuhkan keterangannya," sambungnya.

Diketahui sebelumnya, pelaksanaan eksekusi mati terhadap delapan terpidana mati lainnya, telah dilaksanakan pada pukul 00.25 WIB di Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.

Kedelapan terpidana mati itu masing-masing adalah Myuran Sukumaran dan Andrew Chan (warga Australia), Rodrigo Gularte (Brazil), Martin Anderson, Raheem Agbaje, Sylvester Obiekwe Nwolise dan Okwudili Oyatanze (Nigeria), serta Zainal Abidin (Indonesia). [Antara]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI