Suara.com - Pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) mengakui bahwa pembatalan eksekusi mati terhadap Mary Jane Fiesta Veloso adalah akibat adanya permintaan dari Presiden Filipina, Beniqno Aquino III.
"Eksekusi Mary Jane ditunda karena ada permintaan dari Presiden Filipina," ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Tony Tribagus Spontana, di Jakarta, Rabu (29/4/2015) dini hari.
Tony pun menjelaskan bahwa pelaku perdagangan manusia di negara itu telah menyerahkan diri, di mana Mary Jane (MJ) merupakan korban mereka.
"(Tapi) MJ ini masih dibutuhkan keterangannya," sambungnya.
Diketahui sebelumnya, pelaksanaan eksekusi mati terhadap delapan terpidana mati lainnya, telah dilaksanakan pada pukul 00.25 WIB di Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.
Kedelapan terpidana mati itu masing-masing adalah Myuran Sukumaran dan Andrew Chan (warga Australia), Rodrigo Gularte (Brazil), Martin Anderson, Raheem Agbaje, Sylvester Obiekwe Nwolise dan Okwudili Oyatanze (Nigeria), serta Zainal Abidin (Indonesia). [Antara]
Ini Penjelasan Kejagung soal Batalnya Eksekusi Mati Mary Jane
Arsito Hidayatullah Suara.Com
Rabu, 29 April 2015 | 03:15 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Sebut Kasus Seperti Tom Lembong Bakal Bermunculan, Rocky Gerung Ungkit Nama Jokowi
06 November 2024 | 18:34 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI