Suara.com - Pemerintah mengaku akan segera mengambil alih kawasan hutan Register 40 Padang Lawas, Sumatera Utara (Sumut) yang saat ini dikuasai terpidana Darius Lungguk (DL) Sitorus.
"Pemerintah pusat ingin melakukan pelurusan-pelurusan, karena aset harus dikembalikan ke negara," ujar Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya, usai menghadiri rapat koordinasi di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa (28/4/2015).
Terkait eksekusi tersebut, Siti menjamin jika pemerintah tidak akan mengganggu aktivitas masyarakat yang telah lama menempati kawasan tersebut.
"Bersama Kejagung dan jajaran daerah, maksudnya Polda, Pangdam dan lain-lain, dan jajaran Polri juga akan mendukung. Kita akan selesaikan masalah ini sebaik-baiknya tanpa mengganggu masyarakat. Tolong ditekankan, (bahwa) masyarakat pasti tidak akan terganggu," jelasnya.
Siti menilai, sejak dua tahun terakhir dari penguasaan aset secara ilegal yang dikelola perusahaan DL Sitorus, kerugian negara ditaksir mencapai Rp1,3 triliun.
"Ada juga pabrik yang izinnya diproses bupati, padahal otorisasinya bukan bupati, karena tanah kawasan ini juga ada kesalahan posisi. Ini yang harus diketahui secara luas dan benar," papar Siti.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Ketua KPK Taufiequrachman Ruki mengatakan bahwa eksekusi lahan seluas 47.000 hektar itu merupakan langkah pencegahan terhadap adanya kerugian negara.
"Adalah tugas kami mengkoordinasikan kegiatan bagaimana menyelamatkan aset negara di Provinsi Sumut, tepatnya bagi tanah kehutanan 47.000 hektar yang masih dikuasai perusahaan swasta," kata Ruki.
Menurut Ruki, dari aspek politis, negara harus bisa mengambil alih, berdasarkan keputusan Mahkamah Agung (MA) yang sudah berkekuatan hukum tetap.
"Harus bisa dieksekusi. Kekayaan negara harus beralih sesuai putusan MA," kata Ruki.
Soal eksekusi itu, pemerintah menurut Ruki, juga bakal memperhatikan 13.000 kepala keluarga yang mendiami kawasan tersebut.
"Kepentingan mereka harus sangat diperhatikan. Negara ada dan berpihak ke mereka. Sama sekali mereka tidak dinafikan, bahkan keberadaan mereka dijadikan pertimbangan," paparnya.
Terlebih dari sisi ekonomi, menurut Ruki, pemerintah jelas tidak akan memutus rantai bisnis. Terutama karena menurutnya, puluhan ribu warga itu sangat bergantung pada perkebunan tersebut.
"(Dari) Perspektif kemasyarakatan, negara pasti berpihak ke masyarakat. Langkah-langkah ini semata-mata diambil untuk mengembalikan keuangan negara, bukan menafikan keberadaan masyarakat," tuturnya.
Dalam pertemuan itu, selain Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, hadir jajaran pemerintah terkait lainnya seperti Jaksa Muda Pidana Khusus Widyo Pramono, juga Dirjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan Herry Purnomo. Selain itu, hadir pula Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut Muhammad Yusni, Kapolda Sumut Irjen Pol Eko Hadi Sutardjo, Pangdam Bukit Barisan Mayor Jenderal Edy Rahmayadi, serta Kabareskrim Polri Komjen Pol Budi Waseso.
Pemerintah Pastikan Ambil Alih Lahan Sawit Milik DL Sitorus
Rabu, 29 April 2015 | 02:16 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Astra Agro Lestari Inovasi Pengendalian Hama Berkelanjutan, Tingkatkan Produktivitas Kelapa Sawit
16 November 2024 | 14:11 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI