Suara.com - Kuasa Hukum Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Abraham Samad (AS), Kadir Wokanubun, masih mempertanyakan langkah penahanan kliennya oleh Polda Sulselbar. Dia mengaku pihaknya sudah sempat protes terkait penahanan tersebut.
"Ya, kita tadi sempat protes itu. Atas dasar hukum apa penyidik lakukan penahanan terhadap klien kami?" ungkap Kadir, saat dikonfirmasi wartawan melalui pesan singkat, di Jakarta, Selasa (28/4/2015).
Meski demikian, menurut Kadir pula, pihaknya sejauh ini belum melakukan upaya hukum terkait penahanan yang dilakukan Polda Sulselbar. Menurutnya, pihak kuasa hukum masih menunggu upaya yang diajukan KPK, terkait permohonan penangguhan penahanan AS kepada Polri.
"Saat ini KPK sedang melakukan koordinasi sama Polri. Jadi kita tunggu itu dulu. Palingan, kita akan buat pernyataan resmi terkait penahanan ini saja," tutur Kadir.
Pengacara Samad Pertanyakan Alasan Polisi Lakukan Penahanan
Selasa, 28 April 2015 | 23:09 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Gak Ngaruh Meski Menang Praperadilan, KPK Pastikan Paman Birin Tetap Dilarang ke Luar Negeri
17 November 2024 | 17:28 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI