Samad dan Pengacara Menolak Tandatangani Surat Penahanan

Laban Laisila
Samad dan Pengacara Menolak Tandatangani Surat Penahanan
Abraham Samad. [suara.com/Bernard Chaniago]

Abraham Samad masih bertahan di ruang pemeriksaan.

Suara.com - Ketua KPK nonaktif Abraham Samad dan tim pengacara menolak menandatangani surat penahanan yang didodorkan penyidik Poldasulselbar.

Anggota tim pengacara Samad, Kadir Wankonubun kepada suara.com,  Selasa malam (28/4/2015), mempertanyakan alasan penyidik menahan Samad yang dinilainya kooperatif selama pemeriksaan.

“Tadi kami menyatakan protes dan sempat berdebat, karena pak Abraham itu kooperatif,” tegasnya saat dihubungi melalui telepon saat berada di ruang pemeriksaan.

Dia juga mengungkapkan kalau saat ini Samad masih menccoba melobi dan berkoordinasi dengan piimpinan Polda Sulselbar terkait upaya penahanannya.

Baca Juga: Sambat Gaji DPR Suka Minus, Tapi Harta Eko Patrio Pernah Naik Rp40 M dalam 4 Tahun

“Tadi sempat disodorkan surat perintah penahanan namun ditolak, dan saat ini Pak Abraham sedang berkoordinasi dengan Direskrimum Polda,” ujarnya lagi.

Menurut Kadir, Samad kini masih tertahan di ruangan penyidik sambil menunggu kabar terakhir dan hasil koordinasi.

Seperti diberitakan,  Polda Sulselbar menetapkan Samad sebagai tersangka pada Selasa, 17 Februari 2015. Alumnus Universitas Hasanuddin, Makassar itu diduga memalsukan dokumen milik seorang wanita bernama Feriyani Lim, 28 tahun.

Dokumen itu berupa Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga, dan Paspor. Kasus dugaan pemalsuan dokumen yang melibatkan Samad terjadi pada 2007.

Atas perbuatan itu, dia dijerat Pasal 263, 264, 266 KUHP dan Pasal 93 Undang-undang No 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan yang telah dilakukan perubahan pada UU nomor 24 Tahun 2013 dengan ancaman hukumannya maksimal 8 tahun penjara.

Baca Juga: Mantan Ketua KPK Ungkap Tom Lembong dan Anies Berniat Dirikan Partai: Sengaja Dihentikan