Suara.com - Ketua Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Abraham Samad, resmi ditahan di Polda Sulselbar terkaitn kasus dugaan pemalsuan dokumen, Selasa malam (28/4/2015).
Menanggapi hal itu, Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Adji mengaku bakal mempertimbangkan upaya hukum terkait penahanan Abraham Samad oleh Polda Sulselbar.
"Mengingat AS (Abraham Samad) masih berstatus Pimpinan Non Aktif, maka kemungkinan Pimpinan KPK mempertimbangkan untuk mengajukan permohonan penangguhan penahanan," kata Seno saat dihubungi wartawan melalui pesan singkat.
Namun, dia belum memastikan langkah konkrit soal upaya penangguhan penahanan terhadap Samad. Mengingat, kata dia seluruh pimpinan KPK belum melakukan diskusi soal penahanan tersebut.
"Pimpinan KPK belum lakukan Rapim," tulisnya.
Seperti diberitakan, Polda Sulselbar menetapkan Samad sebagai tersangka pada Selasa, 17 Februari 2015. Alumnus Universitas Hasanuddin, Makassar itu diduga memalsukan dokumen milik seorang wanita bernama Feriyani Lim (28).
Dokumen itu berupa Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga, dan Paspor. Kasus dugaan pemalsuan dokumen yang melibatkan Samad terjadi pada 2007.
Atas perbuatan itu, dia dijerat Pasal 263, 264, 266 KUHP dan Pasal 93 Undang-undang No 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan yang telah dilakukan perubahan pada UU nomor 24 Tahun 2013 dengan ancaman hukumannya maksimal 8 tahun penjara.