Suara.com - Penyidik Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan Barat menahan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi nonaktif Abraham Samad, Selasa (28/4/2015). Abraham ditahan sebagai tersangka dugaan pemalsuan dokumen administrasi kependudukan.
"Dari keterangan Dirkrimum-nya (Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sulselbar Kombes Joko Hartanto) memang seperti itu," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Mabes Polri melalui pesan singkat kepada suara.com.
Rikwanto mengatakan tidak dapat memberikan keterangan lebih jauh karena kasusnya ditangani Polda Sulselbar.
Sejak siang tadi, Abraham menjalani pemeriksaan di Polda Sulselbar.
Ia didampingi oleh belasan pengacara, di antaranya Indra Mantong Bakti (Biro Hukum KPK), Liliana Santosa, Johannes Gae (tim taktis dari Jakarta) serta Adnan Buyung Aziz.
Sebelumnya, salah satu kuasa hukum Samad, Kadir Wokanubun, mengatakan Samad sudah siap ditahan.
"Yang pasti Pak AS pasti siap menghadapi segala kemungkinan, tapi masa baru dua kali diperiksa sudah ditahan," kata Kadir.
Seperti diberitakan, Polda Sulselbar menetapkan Samad sebagai tersangka pada Selasa (17/2/2015). Alumnus Universitas Hasanuddin Makassar itu diduga memalsukan dokumen milik Feriyani Lim (28) pada 2007.
Dokumen yang dimaksud, berupa Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga, dan paspor.
Samad dijerat Pasal 263, 264, 266 KUHP, dan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan yang telah dilakukan perubahan pada UU nomor 24 Tahun 2013 dengan ancaman hukumannya maksimal delapan tahun penjara.