Vonis Inkracht, Tiga Tahanan KPK Dipindah ke Sukamiskin

Selasa, 28 April 2015 | 19:52 WIB
Vonis Inkracht, Tiga Tahanan KPK Dipindah ke Sukamiskin
Mantan Menpora Andi Malarangeng. [suara.com/Adrian Mahakam]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memindahkan  tiga terpidana kasus korupsi setelah memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap ke LP Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Mereka adalah mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Andi Mallarangeng, mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Budi Mulya dan Teuku Bagus Muhammad Noor.  Ketiganya dikirim ke lembaga pemasyarakatan (lapas) Suka Miskin, Bandung, Jawa Barat.

‎"Hari ini dilakukan eksekusi pada tahanan yang putusannya telah berkekuatan hukum tetap. Mereka adalah Andi Mallarangeng, Teuku Bagus dan Budi Mulya," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa (28/4).

Menurut Priharsa, ketiga tahanan itu diberangkatkan ke lapas Sukamiskin sekitar pukul 16.00 WIB.

"Dari sini berangkat jam empat untuk dieksekusi ke lapas Suka Miskin," kata Priharsa.

Untuk diketahui, bekas Menteri Pemuda dan Olahraga, Andi Mallarangeng divonis empat tahun penjara terkait kasus Proyek Pembangunan Pusat Sekolah Olahraga‎ Nasional Hambalang. Sementara untuk Budi Mulya divonis 12 tahun penjara terkait kasus pemberian talangan bank Century.

Sementara, Teuku Bagus divonis empat tahun penjara, denda Rp150 juta subsider tiga bulan kurungan terkait kasus Proyek Pembangunan Pusat Sekolah Olahraga‎ Nasional Hambalang.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI