Kejaksaan Agung akhir pekan lalu menyatakan sembilan terpidana mati kasus narkoba akan dieksekusi secara serentak di Pulau Nusakambangan.
Kesembilan terpidana mati itu terdiri atas Andrew Chan (Australia), Myuran Sukumaran (Australia), Raheem Agbaje Salami (Nigeria), Zainal Abidin (Indonesia), Rodrigo Gularte (Brasil), Silvester Obiekwe Nwaolise alias Mustofa (Nigeria), Martin Anderson alias Belo (Ghana), Okwudili Oyatanze (Nigeria), dan Mary Jane Fiesta Veloso (Filipina). (Antara)