Bareskrim Geledah Ruang Kerjanya, Lulung: Saya Tak Bersalah

Selasa, 28 April 2015 | 18:09 WIB
Bareskrim Geledah Ruang Kerjanya, Lulung: Saya Tak Bersalah
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta dari PPP Abraham Lunggania alias Lulung [suara.com/Agung Sandy Lesmana]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penyidik Bareskrim Polri menggeledah ruang kerja Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Abraham Lunggana alias Lulung terkait dengan kasus pengadaan alat penyimpan daya listrik, uninterruptible power supply, tahun 2014.

Menanggapi hal itu, Lulung mengatakan bahwa ia tidak bersalah dalam proyek pengadaan 25 paket UPS.

"Saya tidak berani ngomong sama rakyat saya bener, tapi saya berani ngomong bahwa saya benar dan tidak bersalah (sama keluarga), saya ngomong sama mamah (istri Lulung), anak-anak, dari kasus yang dibicarakan UPS saya bilang saya bersih kepada keluarga saya," ujar Lulung ketika memberikan keterangan pascapenggeledahan yang dilakukan Bareskrim Polri di gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (24/4/2015).

Politisi PPP meminta masyarakat sabar menunggu hasil pemeriksaan Bareskrim.

Lulung berharap agar kasus tersebut diselidiki secara transparan.

"Untuk masyarakat, biar waktu yang menjawab hanya saya harapkan pemeriksaan ini harus transparan, kalau saya dikatakan salah harus dikatakan salah, tapi unsur harus lengkap saya melanggar hukum dengan alat bukti (apa)," kata Lulung.

Lulung mengatakan mendapat dukungan moril dari keluarganya.

Penggeledahan ruang kerja Lulung dilakukan pada Senin (27/4/2015). Selain menggeledah ruang kerja Lulung, Bareskrim juga menggeledah ruangan Sekretariat Komisi E, dan ruang kerja Fahmi Zulfikar Hasibuan di lantai 5.

Dari ruangan Lulung, penyidik membawa dua tas berisi dokumen. Sementara dari Sekretariat Komisi E, penyidik menyita dua PC komputer, satu CPU, satu kardus berisi berkas.

Dalam kasus pengadaan UPS, penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri telah menetapkan dua orang tersangka, yakni Zaenal Soleman dan Alex Usman.

Keduanya dijerat Pasal 2 dan atau 3 Undang-Undang Nomor 31/1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambahkan dengan UU 20/2001 tentang Tipikor junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI