Suara.com - Pemerintah Australia meminta jasad dua warganya yang akan dieksekusi mati, yakni Andrew Chan dan Myuran Sukumaran untuk disemayamkan terlebih dahulu di Jakarta Barat (Jakbar) sebelum diterbangkan ke negara asal.
Kedua terpidana mati kasus narkotika itu kini telah memasuki ruang isolasi di Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.
"Ada permintaan dari Australia melalui Kementerian Luar Negerinya mengirimkan surat pada Kemenlu Indonesia, agar kedua jenazah ini disemayamkan di suatu tempat di wilayah Jakbar. Kemudian setelah itu, esok harinya akan diterbangkan ke Australia," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Tony T Spontana di kantornya, Selasa (28/4/2015).
Permohonan itu akan dipenuhi oleh Pemerintah Indonesia yang juga akan mengantarkan jenazah keduanya Australia.
"Itu bisa kami penuhi, dan akan kami kawal sampai di tempat dimana permintaan itu disampaikan," ujarnya.
Tony menyampaikan, pekan ini merupakan masa tenang sebelum pelaksanaan eksekusi.
Keluarga para terpidana marti kini sudah berada di Nusakambangan. Mereka diberi kesempatan hingga pukul 20.00 WIB malam ini.
"Keluarga terpidana diberi kesempatan sampai pukul 20.00 WIB. Kemudian para petugas jaksa eksekutor, regu tembak dan ambulan sudah merapat ke lokasi. Mudah-mudahan ini sudah dekat waktunya. Sembilan terpidana sampai hari ini masih dipastikan dalam keadaan sehat, tidak ada masalah,” ungkapknya.