Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi mengadakan pertemuan dengan beberapa instansi pemerintah guna membahas penyelesaian masalah pengelolaan kawasan hutan register 40 di Padang Lawas, Sumatera Utara.
"Ada pembahasan penyelesaian permasalahan pengelolaan kawasan hutan register 40 Padang Lawas, yang sudah dieksekusi Kejaksaan berdasarkan putusan MA Nomor 2642 K/Pid/2006," kata Pelaksana Tugas Wakil Ketua KPK Johan Budi SP di kantor KPK, Selasa (28/4/2015).
Menurutnya hingga saat ini eksekusi terhadap kawasan hutan tersebut secara fisik belum bisa dilakukan.
"Ini yang mau kita bahas. KPK sesuai fungsi pencegahannya mengajak semua instansi terkait untuk membicarakan itu. Konteksnya ke penyelamatan sumber daya alam (aset negara)," kata Johan.
Dalam agenda pertemuan, beberapa pejabat negara telah hadir. Ada Panglima Daerah Militer Bukit Barisan Mayjen Edy Rahmayadi, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya, Kapolda Sumatera Utara Irjen Eko Hadi Sutardjo, dan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Muhammad Yusni.
"Pertemuan ini dimaksud untuk mencari jalan keluar, berupa rencana aksi menyelesaikan soal Padang Lawas," kata Johan.