Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedianya bakal melakukan pemanggilan terhadap bekas Menteri ESDM Jero Wacik, pekan depan.
Pemanggilan itu dilakukan setelah sebelumnya Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan Jero Wacik terkait penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK.
"Pekan depan akan dipanggil," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di kantornya, Jakarta, Selasa (28/4/2015).
Dalam pemanggilan itu, menurut Priharsa, penyidik KPK nantinya bakal menerangkan lebih jauh terkait kasus yang menjerat politikus Partai Demokrat tersebut. Untuk itu, dia berharap Jero bisa hadir untuk memenuhi panggilan penyidik.
"Itu adalah kesempatan untuk menerima penjelasan terkait kasusnya," kata Priharsa.
Meski demikian, Priharsa belum bisa menjelaskan dengan detil materi pemeriksaan yang akan dilakukan kepada Jero terkait penetapannya sebagai tersangka atas kasus di Kemenbudpar dan di Kementerian ESDM.
"Pastinya (untuk kasus yang mana) belum tau,"katanya.
Jero Wacik sebelumnya tidak memenuhi panggilan KPK terkait pemeriksaanya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi saat menjabat Menteri Budaya dan Pariwisata periode 2008-2011. Jero juga pernah mangkir dari panggilan KPK dalam kapasitasnya sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi di Kementerian ESDM.
KPK menetapkan Jero sebagai tersangka dalam kasus dugaan melakukan penyalahgunaan wewenang dalam kapasitasnya sebagai Menteri Kebudayaan dan Pariwisata periode 2008-2011 dan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tahun 2011-2013.
Pada kasus di Kemenbudpar, dugaan korupsi yang dilakukan Jero terkait penggunaan anggaran untuk memperkaya diri atau orang lain saat masih menjabat sebagai Menbudpar. KPK menaksir kerugian negara yang disebabkan Jero senilai Rp7 miliar.
Sementara, dalam kasus ESDM, penetapan Jero sebagai tersangka merupakan hasil pengembangan proses penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan di Sekretariat Jenderal ESDM yang menjerat mantan Sekretaris Jenderal ESDM Waryono Karno.