Ruangan Kerja Digeledah, Lulung Dukung Polisi Usut Korupsi UPS

Selasa, 28 April 2015 | 16:23 WIB
Ruangan Kerja Digeledah, Lulung Dukung Polisi Usut Korupsi UPS
Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama dan Wakil Ketua DPRD DKI dari Fraksi PPP Abraham Lunggana atau Haji Lulung [suara.com/Bagus Santosa]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Abraham Lunggana (Haji Lulung) menyatakan mendukung upaya kepolisian mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan 25 paket Uninterruptible Power Supply (UPS) pada 2014 lalu.

Hal itu disampaikan Lulung setelah polisi menggeledah ruang kerjanya di Gedung DPRD Jakarta.

“Saya menanggapi persoalan itu, sangat hargai pihak polisi. Saya beri apresiasi, saya mendorong terus pihak kepolisian untuk selidiki soal UPS ini, karena biar jelas terang benderang," ujar Lulung di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (28/4/2015).

Dia juga mendesak agar polisi melakukan pengusutan secara transparan dan segera mengumumkan siapa saja yang terlibat korupsi UPS.

"Saya yakin kasus ini akan transparan dan dipublish siapa yang bersalah. Bicara penggeledahan, saya katakan disampaikan pemberitahuan atau tidak itu wewenang kepolisian dalam rangka melakukan penyelidikan UPS," tambah Lulung menambahkan.

Menurut Politisi PPP itu, dirinya dalam kasus ini sudah diminta datang ke Mabes Polri untuk memberikan keterangan pada tanggal 27 April 2015.

Lulung bahkan mengaku sudah tahu dari awal setelah terbongkarnya dugaan korupsi pengadan UPS di sekolah tingkat SMA/ SMK di Jakarta barat akan menyeret-nyeret dirinya.

"Saya tahu dari awal, dan sering ditanyakan, saya sebagai warga negara harus (siap jika dimintaibketerangan). Ini berkaitan dengan Komisi E dan saya waktu itu sebagai koordinator. Saya diminta keterangan sebagai saksi dalam kasus tersebut," tegas Lulung.

Dalam kasus ini, penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri telah menetapkan dua orang tersangka atas kasus korupsi pengadaan UPS, yakni Zaenal Soleman dan Alex Usman.

Keduanya dijerat pasal 2 dan atau 3 Undang-undang No. 31/1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambahkan dengan UU 20/2001 tentang Tipidkor junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI