Suara.com - Meski sudah masuk ruang isolasi di LP Nusakambangan, Kejaksaan Agung hingga kini belum memastikan eksekusi terhadap sembilan terpidana mati kasus narkoba
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Tony T Spontana menuturkan, sekarang para terpidana sudah masuk masa tenang jelang eksekusi.
"Sekarang sudah memasuki masa tenang menanti pelaksanaan eksekusi," kata Tony di Kejagung, Selasa (28/4/2015).
Menurutnya, Kejagung sengaja belum mengumumkan jadwal eksekusi dengan alasan untuk menjaga proses persiapan dan kelancaran pada hari H nanti. Pasalnya, bila waktu pelaksanaan disampaikan ke publik dianggap bisa mengganggu proses eksekusi.
"Supaya eksekusi lancar, aman dan tenang. Tidak mengganggu jalannya eksekusi," ujar Tony.
Dia menjelaskan, bila proses eksekusi telah dilaksanakan, maka Jaksa Agung HM Prasetyo akan mengumumkan langsung kepada publik melalui media.
Sementara itu, kini pihak keluarga telah berada di LP Nusakambangan untuk bertemu para terpidana mati hingga batas waktu hingga pukul 20.00 WIB.
"Jaksa eksekutor, regu tembak dan ambulans juga sudah berada di lokasi. Dan sampai saat ini saya pastikan mereka (para terpidana mati) dalam keadaan sehat," tandasnya.
Sebanyak sembilan terpidana mati diperkirakan akan dieksekusi pada Selasa malam (28/4/2015) atau Rabu dini hari (29/4/2015).
Sejak Sabtu (25/4/2015) kemarin, para terpidana mati sudah berada di ruang isolasi Lembaga Pemasyarakatan Besi, Pula Nusakambangan.
Biasanya, eksekusi akan dilakukan selama 72 jam atau tiga hari setelah terpidana dimasukkan ke dalam ruang isolasi.
Kesembilan terpidana mati itu adalah Andrew Chan (warga negara Australia), Myuran Sukumaran (Australia), Raheem Agbaje Salami (Nigeria), Zainal Abidin (Indonesia), Rodrigo Gularte (Brasil), Silvester Obiekwe Nwaolise alias Mustofa (Nigeria), Martin Anderson alias Belo (Ghana), Okwudili Oyatanze (Nigeria), dan Mary Jane Fiesta Veloso (Filipina).
Ada pun nama Serge Areski Atlaoui (Prancis), ditarik dari daftar eksekusi tahap kedua. Saat ini, dia tengah menggugat penolakan grasi oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Eksekusi terhadap Serge Areski Atlaoui akan dilakukan tersendiri, bila PTUN menolak gugatannya.