Kejagung: Sekarang Masa Tenang Jelang Eksekusi Mati

Selasa, 28 April 2015 | 15:56 WIB
Kejagung: Sekarang Masa Tenang Jelang Eksekusi Mati
Dua terpidana mati pentolan 'Bali Nine' asal Australia, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran (kiri), saat di balik jeruji. [Antara/Nyoman Budhiana]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Biasanya, eksekusi akan dilakukan selama 72 jam atau tiga hari setelah terpidana dimasukkan ke dalam ruang isolasi.

Kesembilan terpidana mati itu adalah Andrew Chan (warga negara Australia), Myuran Sukumaran (Australia), Raheem Agbaje Salami (Nigeria), Zainal Abidin (Indonesia), Rodrigo Gularte (Brasil), Silvester Obiekwe Nwaolise alias Mustofa (Nigeria), Martin Anderson alias Belo (Ghana), Okwudili Oyatanze (Nigeria), dan Mary Jane Fiesta Veloso (Filipina).

 Ada pun nama Serge Areski Atlaoui (Prancis), ditarik dari daftar eksekusi tahap kedua. Saat ini, dia tengah menggugat penolakan grasi oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Eksekusi terhadap Serge Areski Atlaoui akan dilakukan tersendiri, bila PTUN menolak gugatannya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI