Ini Penjelasan KPK Soal Periksa Ratusan Saksi Korupsi Dana Haji

Selasa, 28 April 2015 | 15:31 WIB
Ini Penjelasan KPK Soal Periksa Ratusan Saksi Korupsi Dana Haji
Tersangka kasus dugaan korupsi dana haji mantan Menteri Agama Suryadharma Ali di gedung KPK . [Suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  mengaku  sudah memeriksa 170 saksi terkait kasus dugaan korupsi dana haji di Kementerian Agama.

Ratusan saksi itu, kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, sebagian besar untuk mengetahui penggunaan sisa kuota haji.

"Sudah 170 saksi, rata-rata dari pihak swasta. Mereka diperiksa tentang sisa pemanfaatan sisa kuota haji," jelas Priharsa Nugraha di kantornya, Selasa (28/4/2015).

Menurutnya, penyidik KPK masih fokus melakukan penyidikan terhadap kasus  yang menjerat mantan Menteri Agama Suryadharma Ali.

"Sampai sejauh ini KPK masih pada fokus dengan tersangka SDA," kata dia.

Dalam pemeriksaan kali ini, penyidik KPK memanggil Politikus PKB, Ahmad Ikdam Muslihuddin untuk dimintai keterangan sebagai saksi kasus tersebut.

Selain itu, penyidik KPK juga memeriksa beberapa saksi lainnya dari pihak swasta. Mereka adalah Warsum Sopingi Mufid, Agus Zulfikar Mubarak, Naufal Abdullah Katbin. Selain itu, Nugroho Wirawan Bin Sularno, Suwondo Yudhistiro Sunarto, Aan Hasan Selamet, Ali Masyhar Ashifuddin.

"Keterangan mereka dibutuhkan untuk mengklarifikasi," kata Priharsa.

Belakangan, penyidik KPK sudah memeriksa beberapa saksi yang hampir mencapai sekitar 150 orang.

KPK telah resmi menetapkan SDA sebagai tersangka kasus ini pada 22 Mei 2014 lalu. Dalam perkembangannya, dia juga dijerat sebagai tersangka pada penyelenggaraan ibadah haji tahun di Kementerian Agama tahun anggaran 2010-2011 pada 24 Desember 2014. Dia juga telah resmi ditahan sejak 10 April 2015.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI