Suara.com - Polisi bekal mengembangkan penyelidikan praktik prostitusi online di apartemen selain di Apartemen Kalibata City.
"Kemungkinan itu bisa saja terjadi, tidak hanya di kos, dan apartemen, itu akan berkembang," kata Pjs Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Budi Widjanarko, di Mapolda Metro Jaya, Senin (27/4/2015).
Dalam kasus ini, Polisi telah mengamankan seorang mucikari, FMH (25) di Apartemen Kalibata. Saat ditangkap, dia tengah bersama lima orang PSK yang merupakan perempuan di bawah umur.
Prostitusi online ini dipromosikan oleh pelaku melalui laman semprot.com. Sementara para PSK-nya dijaring dari Facebook dan mulut ke mulut.
Dalam waktu dekat ini, polisi juga akan memeriksa pihak pengelola apartemen. Didi menambahkan, jika terindikasi terlibat, bukan tidak mungkin pengelola apartemen bisa dipidana.
"Kita akan lihat, apakah ada tindak pidananya. Kita sebagai instasi yang berwenang akan menindaklanjutinya. Kita akan liat UU lain yang dikenakan untuk pengelola," kata dia.
Untuk diketahui, polisi mengungkap kasus ini setelah melakukan penyelidikan selama satu bulan.
Penggerebekan baru dilakukan pada Jumat (24/4/2015) di kawasan Kalibata City dan menetapkan FMH (25) sebagai tersangka.
Dia bertugas sebagai mucikari dalam kasus ini dan tangan kanan bos sindikat prostitusi yang masih menjadi buronan polisi.
Dari lokasi polisi menyita barang bukti berupa satu unit ponsel, dua kartu akses masuk ke Apartemen Kalibata City, satu buah kondom, uang sejumlah Rp600 ribu, KTP atas nama FMH dan satu kunci kamar nomor 08AU Tower H Apartemen Kalibata City.