Suara.com - Jaksa Agung HM Prasetyo mengabulkan permintaan salah seorang terpidana mati “Bali Nine” Andrew Chan untuk menikah sebelum menjalani eksekusi mati di Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.
Prasetyo mengungkapkan, kalau alasan mengabulkan permintaan terakhir Andrew untuk menikah itu karena kemanusiaan.
"Ini bagian dari memanusiakan mereka. Kecuali kalau melanggar kesusilaan, norma agama. Itulah pertimbangannya. Misalnya ada terpidana sebelum eksekusi minta disiapkan pakaian adat mereka, kami siapkan," kata Prasetyo saat dihubungi wartawan, Selasa (28/4/2015).
Menurutnya, permintaan terpidana mati asal Australia itu di luar situasi normal sehingga perlu kebijakan yang khusus.
"Saya katakan lagi, ini harus dipastikan bagian dari permintaan terakhir atau tidak. Kalau tidak, tentu tidak dikabulkan. Namun kalau iya, kami akan semaksimal mungkin mengabulkan," terangnya.
Sebelumnya, Juru Bicara Kejaksaaan Agung Tony Spontana mengungkapkan, permintaan tersebut disampaikan kepada Kejaksaan Agung menjelang detik-detik eksekusi.
“Andrew Chan ini dikiranya bercandaaan, ternyata serius dan merupakan permintaan terakhir dan kami memberi persetujuan menikah,” kata Tony kepada wartawan, Senin (27/4/2015).
Kendati demikian, Kejagung tak mengetahui secara detil siapa perempuan yang bakal dinikahi Andrew.
“Sampai hari ini kita belum mendapatkan info, siapa identitas perempuan itu karena kita tidak peroleh akses yang luas,” ujar Tony.
Sebelumnya diberitakan, Andrew dan rekannya Myuran Sukumaran menolak menandatangani surat perintah pelaksanaan eksekusi mati. Alasannya, mereka sudah cukup lama menjalani rehabilitasi dan berhak mendapatkan kesempatan kedua.