Suara.com - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menemukan sejumlah barang bukti saat penggeledahan ruang kerja anggota DPRD DKI Jakarta terkait dugaan korupsi proyek pengadaan 25 paket Uninterruptible Power Supply (UPS) tahun 2014.
Dua ruang kerja anggota DPRD yang digeledah, Senin kemarin (27/4/2015), yakni ruangan Abraham Lunggana alias Haji Lulung dari Fraksi PPP dan Fahmi Zulfikar anggota Fraksi Hanura.
Kepala Bareskrim Komjen Pol Budi Waseso mengatakan, dari sejumlah barang bukti yang diperoleh itu bisa menjadi petunjuk untuk menetapkan tersangka baru.
"Tersangka baru belum ada. Tetapi potensi jadi tersangka ada, tergantung nanti hasil pemeriksaan setelah ini," kata Budi di kantor Bareskrim, Selasa (28/4/2015).
Saat ditanya, apakah dalam kasus ini Haji Lulung dan Fahmi Zulfikar akan menjadi tersangka, dia enggan menjelaskan.
Kendati demikian, dia tak menampik kalau dari barang bukti yang diperoleh penyidik, kedua anggota DPRD DKI itu berpotensi menjadi tersangka.
"Yang kemarin digeledah itu untuk mencari barang bukti dan alat bukti, serta petunjuk. Nah dari hasil penggeledahan itu kemungkinan bisa menjadi tersangka," tuturnya.
Dia menambahkan, dalam penggeledahan ruang kerja di DPRD kemarin, penyidik menemukan barang bukti yang cukup besar.
"Dari hasil laporan, sebagian barang bukti dapat, dan lumayan besar lah. Disitu ada catatan-catatan, bukti-bukti dokumen-dokumen," jelasnya.
Dalam kasus ini penyidik sudah menetapkan dua tersangka dari Pemprov DKI, yakni Sudin Pendidikan Menengah Alex Usman dan Zaenal Soleman.
Alex dan Zaenal diduga melakukan korupsi saat menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan UPS Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat dan Zaenal Soleman selaku PPK pengadaan UPS Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Pusat.
Mereka dikenakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke satu KUHP.