Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami penyidikan kasus dugaan korupsi dana haji di Kementerian Agama yang menjerat mantan Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA) sebagai tersangka.
Dalam pemeriksaan kali ini, penyidik KPK memanggil Politikus PKB, Ahmad Ikdam Muslihuddin untuk dimintai keterangan sebagai saksi.
"Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SDA (Suryadharma Ali, bekas Menteri Agama)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Prihgarsa Nugraha di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa (28/4/2015).
Selain itu, penyidik KPK juga bakal memeriksa tujuh saksi lainnya dari rekanan swasta Kementerian Agama.
Mereka adalah Warsum Sopingi Mufid, Agus Zulfikar Mubarak, Naufal Abdullah Katbin. Selain itu, Nugroho Wirawan Bin Sularno, Suwondo Yudhistiro Sunarto, Aan Hasan Selamet, Ali Masyhar Ashifuddin.
Hingga kini, penyidik KPK sudah memeriksa saksi total mencapai sekitar 150 orang.
KPK telah resmi menetapkan SDA sebagai tersangka kasus ini pada 22 Mei 2014 lalu. Dalam perkembangannya, dia juga dijerat sebagai tersangka pada penyelenggaraan ibadah haji tahun di Kementerian Agama tahun anggaran 2010-2011 pada 24 Desember 2014. Dia juga telah resmi ditahan sejak 10 April 2015.
SDA diduga melakukan korupsi dalam biaya perjalanan ibadah haji (BPIH), pengadaan pemondokan, transportasi, katering, serta pemberangkatan haji pejabat dan sejumlah tokoh dengan menggunakan dana masyarakat.
Atas perbuatannya bekas Ketua Umum PPP ini, dijerat dengan pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan juncto Pasal 65 KUHPidana.