Membongkar Cara Kerja Germo Kalibata City Rekrut Pelacur ABG

Selasa, 28 April 2015 | 13:32 WIB
Membongkar Cara Kerja Germo Kalibata City Rekrut Pelacur ABG
Ilustrasi razia prostitusi. (Shutterstock/Fisun Ivan)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Dengan sistem kerja seperti itu, satu pekerja mendapat penghasilan Rp10-Rp15 juta per bulan.

Didi menerangkan tersangka germo yang ditangkap dari Kalibata City mempromosikan pelacur lewat situs online. Orang yang akan menggunakan jasa pelacur, diwajibkan membayar uang muka dulu sebesar Rp200 ribu.

Setelah membayar uang muka, lelaki hidung belang akan diberi password untuk bisa masuk ke website, selain itu juga diberi PIN BlackBerry Messenger milik germo. Selanjutnya, dia bisa berselancar memilih angle. Lewat PIN BlackBerry, lelaki hidung belang bisa memilih pelacur.

Setelah menggerebek tempat prostitusi online Tower Hebras Apartemen Kalibata City, polisi masih mengejar operator situs online tersebut. Operator ini diyakini tahu banyak agen-agen lainnya.

Kepada polisi, tersangka FHM mengaku menyetor sejumlah uang kepada operator itu.

"Saat ini kita sedang mencari operator tersebut. Karena tersangka mengaku memberikan bagian kepada operator dan dia hanya menjadi member di website tersebut," kata Didi.

Tempat prostitusi online di Apartemen Kalibata City terbongkar setelah polisi melakukan penyelidikan selama satu bulan. Penggerebekan baru dilakukan pada Jumat (24/4/2015).

FHM adalah tangan kanan bos sindikat prostitusi yang sekarang masih diburu polisi. Saat itu, selain mengamankan FMH, polisi juga menangkap lima angle di bawah umur: NSP (14), MSP (17), EN (19), CL (20), L (19), dan SN (16, sedang hamil 6 bulan).

Dari lokasi itu, polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit ponsel, dua kartu akses masuk ke Apartemen Kalibata City, satu buah kondom, uang sejumlah Rp600 ribu, KTP atas nama FMH, dan satu kunci kamar nomor 08AU Tower H Apartemen Kalibata City.

Tersangka dianggap melakukan tindak pidana eksploitasi ekonomi atau seksual anak dan memudahkan perbuatan cabul dan mucikar. Karenanya, polisi menggunakan pasal 76i juncto pasal 88 UU RI nomor 35/2014 atas perubahan UU RI nomor 23/2002 tentang perlindungan anak dan pasal 296 KUHP serta 506 KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI