Haji Lulung Jadi Saksi Kunci Korupsi UPS

Selasa, 28 April 2015 | 13:30 WIB
Haji Lulung Jadi Saksi Kunci Korupsi UPS
Wakil Ketua DPRD Jakarta Abraham Lunggana atau Haji Lulung (Suara.com/ Dwi Bowo Raharjo)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri akan memanggil Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Abraham Lunggana alias Haji Lulung besok, Rabu (29/4/2015). Lulung akan diperiksa sebagai saksi terkait dugaan korupsi proyek pengadaan 25 paket Uninterruptible Power Supply (UPS) tahun 2014.

Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Budi Waseso mengatakan, pihaknya melayangkan pemanggilan untuk jadwal pemeriksaan ulang kepada Haji Lulung yang berhalangan hadir dalam pemeriksaan sebelumnya.

"‎Dijadwalkan besok beliau diperiksa, karena kemarin beliau tidak bisa hadir," kata Budi di kantor Bareskrim, Selasa (28/4/2015).

Haji Lulung diperiksa sebagai saksi karena saat pengadaan UPS 2014 berlangsung, dia menjabat sebagai Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta.

Menurutnya, sejumlah barang bukti yang ditemukan di ruang kerja Lulung kemarin‎ akan menjadi petunjuk untuk mengungkap kasus tersebut.

‎"Nanti setelah hasil pemeriksaan dihubungkan dengan petunjuk dan alat bukti yang ada. Hasil pemeriksaan penting, kaitannya dengan laporan itu," terangnya.

Dia menambahkan, keterangan Lulung sangat penting untuk mengungkap kasus tersebut. Dia dinilai salah satu saksi utama dalam dugaan korupsi UPS itu.

"Beliau jadi saksi kunci. Nanti ada yang berpotensi jadi tersangka," jelasnya.

Saat ditanya, apakah Lulung berpotensi jadi tersangka, Budi enggan menjelaskan.‎

"Artinya kami masih mencari alat bukti dulu," tandasnya.

Dalam kasus ini penyidik sudah menetapkan dua tersangka dari Pemprov DKI, yakni Sudin Pendidikan Menengah Alex Usman dan Zaenal Soleman.

Alex dan Zaenal diduga melakukan korupsi saat menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan UPS Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat dan Zaenal Soleman selaku PPK pengadaan UPS Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Pusat.

Mereka dikenakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke satu KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI