KPK Akui Puas Soal Gugatan Praperadilan Jero Ditolak

Selasa, 28 April 2015 | 13:20 WIB
KPK Akui Puas Soal Gugatan Praperadilan Jero Ditolak
Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jero Wacik memenuhi panggilan KPK di Jakarta, Rabu (11/2). [suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Pada kasus di Kemenbudpar, dugaan korupsi yang dilakukan Jero terkait penggunaan anggaran untuk memperkaya diri atau orang lain saat masih menjabat sebagai Menbudpar.

KPK menaksir kerugian negara yang disebabkan Jero senilai Rp7 miliar. Sementara, dalam kasus ESDM, penetapan Jero sebagai tersangka merupakan hasil pengembangan proses penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan di Sekretariat Jenderal ESDM yang menjerat mantan Sekretaris Jenderal ESDM Waryono Karno.

Atas penetapannya tersebut, politisi Partai Demokrat itu kemudian mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jaksel pada 30 Maret 2015.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI