Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi soal putusan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak gugatan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik.
"Kami menghormati proses hukum yang ditempuh oleh tersangka termasuk melakukan praperadilan.
Demikian juga dengan putusan hakim praperadilan, kami menghormati putusan hakim," kata Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Ketua KPK Johan Budi SP melalui pesan singkat kepada wartawan, Selasa (28/4/2015).
Johan mengaku, sejak awal gugatan praperadilan itu digulirkan, pihaknya optimistis jika Hakim PN Jaksel bakal menolak permohonan yang diajukan Jero.
"Dan sejak awal kami meyakini bahwa hakim itu independen dan akan memutus berdasarkan keyakinan hakim dengan melihat keterangan saksi saksi dan ahli di proses peradilan," kata Johan.
Hakim Sihar Purba menolak permohonan praperadilan yang diajukan Jero Wacik terkait penetapannya sebagai tersangka oleh KPK.
"Dalam pokok perkara ini menyatakan menolak seluruhnya permohonan yang diajukan oleh pemohon untuk seluruhnya," kata hakim Sihar Purba saat membacakan putusan.
Dalam putusannya, hakim menilai permohonan terkait pertimbangan penetapan tersangka tidak masuk dalam objek praperadilan.
"Ahli yang dinyatakan pemohon menyatakan penetapan tersangka hanyalah tindakan formal dan administratif, bukan upaya paksa, maka hakim menyatakan penangkapan dinyatakan sah," katanya.
KPK menetapkan, Jero sebagai tersangka dalam kasus dugaan melakukan penyalahgunaan wewenang dalam kapasitasnya sebagai Menteri Kebudayaan dan Pariwisata periode 2008-2011 dan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tahun 2011-2013.