Suara.com - Kejaksaan Agung dipastikan menolak permintaan terakhir terpidana mati asal Nigeria, Raheem Agbaje Salami, yang menginginkan agar organ tubuhnya didonorkan.
Juru Bicara Kejaksaan Agung Tony Spontana mengungkapkan permintaan terakhir itu ditolak sesuai dengan saran dari pertugas medis.
“Raheem di Madiun minta organ tubuhnya didonorkan, tapi permintaan untuk donor berdasarkan pertimbangan kKemenkes, Dinas Kesehatan Provinsi Jatim tidak mungkin dipenuhi karena donor itu tidak bisa diterima dan langsung,” kata Tony kepada wartawan, Selasa (28/4/2015).
Sebelumnya Raheem sudah meminta agar jenazahnya dimakamkan di TPU Makam Tentara Kota Madiun, Jawa Timur, secara Katolik.
Dia juga ingin mendonorkan kornea mata, ginjal dan organ lainnya untuk kemanusiaan.
Raheem ditangkap di Bandara Juanda, Sidoarjo pada 1999 lalu oleh petugas setempat. Dia terbukti berusaha menyelundupkan heroin seberat 5 kilogram.