Abraham Samad Siap Ditahan

Selasa, 28 April 2015 | 12:05 WIB
Abraham Samad Siap Ditahan
Abraham Samad [suara.com/Bernard Chaniago]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat, Selasa (28/4/2015), memanggil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi nonaktif, Abraham Samad, untuk diperiksa sebagai tersangka kasus pemalsuan dokumen kependudukan.

"Ada tiga pendamping kuasa hukum dari Jakarta, nanti ditambah kami yang ada di Makassar," kata kuasa hukum Samad, Kadir Wokanubun, melalui pesan singkat kepada wartawan.

Samad, kata Kadir, sudah siap menerima keputusan kepolisian daerah, termasuk kalau sampai ditahan.

"Yang pasti Pak AS pasti siap menghadapi segala kemungkinan, tapi masa baru dua kali diperiksa sudah ditahan," kata Kadir.

Seperti diberitakan, Polda Sulselbar menetapkan Samad sebagai tersangka pada Selasa (17/2/2015). Alumnus Universitas Hasanuddin Makassar itu diduga memalsukan dokumen milik Feriyani Lim (28) pada 2007.

Dokumen yang dimaksud, berupa Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga, dan Paspor.

Samad dijerat Pasal 263, 264, 266 KUHP, dan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan yang telah dilakukan perubahan pada UU nomor 24 Tahun 2013 dengan ancaman hukumannya maksimal 8 tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI