Suara.com - Badan Reserse Kriminal Polri, hari Senin (27/4/2015), menggeledah tiga ruangan di Gedung DPRD DKI Jakarta. Penggeledahan dilakukan terkait penyidikan kasus dugaan korupsi Uninterruptible Power Suply (UPS).
Menanggapi hal itu, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tak mau banyak berkomentar. Ahok hanya mengatakan, penggeledahan biasa dilakukan jika memang ada kecurigaan dari penegak hukum.
"Saya kira kamu tanya polisi. Itu (penggeledahan) protapnya polisi atau KPK begitu ya. Kalau dia (Polri atau KPK) curiga sesuatu mereka datang pasti geledah," kata Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (28/4/2015).
Saat penggeledahan, Bareskrim Mabes Polri mendatangi tiga ruangan di gedung DPR DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat. Ketiga ruangan itu yakni Ruangan Sekretariat Komisi E, Ruang Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Abraham Lunggana (Lulung) yang terletak di lantai 9 Gedung DPRD dan ruangan Fahmi Zulfikar Hasibuan di lantai 5.
Dari tempat Lulung, penyidik membawa 2 tas ransel dan 1 map. Dari sekretariat komisi E, penyidik menyita 2 PC komputer, 1 CPU, 1 kardus berisi berkas.
Sebelumnya, penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri telah menetapkan dua orang tersangka atas kasus korupsi pengadaan UPS, yakni Zaenal Soleman dan Alex Usman.
Keduanya dijerat pasal 2 dan atau 3 Undang-undang No. 31/1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambahkan dengan UU 20/2001 tentang Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.