Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi yakin hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bakal menolak gugatan praperadilan yang diajukan bekas Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik, Selasa (28/4/2015).
"Ya optimistis sebelas-dua belas dengan putusan praperadilan sebelumnya yang menyatakan penetapan tersangka bukan obyek praperadilan," kata anggota Biro Hukum KPK Rasamala Aritonang.
Rasamala berharap jangan sampai gugatan yang dilayangkan para tersangka mengganggu proses pemeriksaan, termasuk tersangka sendiri.
"Jangan sampai tersangka menggunakan praperadilan hanya sebagai strategi untuk menghambat pemeriksaan yang sedang berjalan, karena pada akhirnya akan merugikan semua pihak, termasuk si tersangka sendiri," kata dia.
Rasamala juga berharap setelah pengadilan memutuskan gugatan praperadilan, tidak ada upaya hukum lagi yang dilakukan tersangka. Dengan demikian, katanya, KPK dapat fokus menyelesaikan pemeriksaan kasus.
"Mestinya bisa jadi akhir dan penutup drama praperadilan, selanjutnya kami bisa fokus pada pekerjaan lain yang lebih strategis untuk pemberantasan korupsi," kata Rasamala.
KPK menetapkan Jero sebagai tersangka dalam kasus dugaan melakukan penyalahgunaan wewenang dalam kapasitas sebagai Menteri Kebudayaan dan Pariwisata periode 2008-2011 dan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tahun periode 2011-2013.
Pada kasus di Kemenbudpar, dugaan korupsi yang dilakukan Jero terkait penggunaan anggaran untuk memperkaya diri atau orang lain.
KPK menaksir kerugian negara dari kasus ini mencapai senilai Rp7 miliar. Sementara, dalam kasus ESDM, penetapan Jero sebagai tersangka merupakan hasil pengembangan proses penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan di Sekretariat Jenderal ESDM yang menjerat mantan Sekretaris Jenderal ESDM Waryono Karno.
Atas penetapan status tersangka, politisi Partai Demokrat mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 30 Maret 2015.