Suara.com - Salah satu terpidana mati kasus narkotika, Andrew Chan, menikahi kekasihnya di penjara pada hari Senin (27/4/2015) malam. Pernikahan dilakukan sehari sebelum tanggal yang diperkirakan bakal jadi tanggal eksekusi bagi dirinya dan sembilan terpidana mati lainnya.
Andrew, yang divonis mati pada tahun 2006, bersama rekannya, Myuran Sukumaran, atas dakwaan penyelundupan heroin seberat 8,2 kilogram, mengucapkan sumpah setia dengan tunangannya, Febiyanti, di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Besi, Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Pernikahan itu hanya dihadiri oleh keluarga dan rekan dekat saja.
"Ini adalah saat-saat yang berat, namun juga kebahagiaan di saat yang sama," kata Michael Chan, saudara lelaki Andrew, saat memberikan keterangan kepada wartawan di luar penjara.
"Kami hanya berharap bahwa presiden akan menunjukkan belas kasihan kepada pasangan muda ini untuk melanjutkan hidup mereka," lanjut Michael.
Sebelumnya diberitakan, Andrew dan rekannya Myuran Sukumaran menolak menandatangani surat perintah pelaksanaan eksekusi mati. Alasannya, mereka sudah cukup lama menjalani rehabilitasi dan berhak mendapatkan kesempatan kedua.
Sebanyak sembilan terpidana mati diperkirakan akan dieksekusi pada Selasa (28/4/2015).
Sejak Sabtu (25/4/2015) kemarin, para terpidana mati sudah berada di ruang isolasi Lembaga Pemasyarakatan Besi, Pula Nusakambangan.
Biasanya, eksekusi akan dilakukan selama 72 jam atau tiga hari setelah terpidana dimasukkan ke dalam ruang isolasi. Bila benar terjadi, eksekusi diperkirakan akan dilaksanakan pada Selasa. (Asia One)