Suara.com - Untuk mencegah terulangnya kembali kasus perbudakan yang dilakukan oleh PT Pusaka Benjina Resources (PBR), Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti akan memperketat aturan soal penerbitan Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) dan Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI). Hal ini bertujuan untuk menjamin perlindungan anak buah kapal (ABK) RI bila terjadi sesuatu.
"Selama ini kan ABK RI, terutama yang bekerja di kapal asing, ini kan tidak memiliki jaminan kesehatan dan keselamatan. Tidak semua sih. Kalau ABK ini masuk dari agen yang benar (maka ada). Kalau yang tidak benar, tidak ada yang menjamin. Dan para agen ini yang menentukan ABK ini masuk ke perusahaan mana. Jadi mereka asal masukin aja. Kalau ada apa-apa, tidak bisa menuntut siapa pun," papar Susi, saat ditemui di rumahnya, di wilayah Jakarta Selatan, Senin (27/4/2015).
Untuk menghindari hal-hal ini terulang lagi, pihaknya menurut Susi, akan memperketat peraturan tentang penerbitan SIPI dan SIKPI, dengan beberapa syarat. Salah satunya adalah jika pemilik kapal ingin mendapatkan surat izin tersebut, mereka wajib menyertakan asuransi minimal program Badan Penyelenggara Jaminan Nasional (BPJS) Kesehatan maupun Ketenagakerjaan, bagi setiap ABK yang dipekerjakan.
"Ya, kalau mereka tidak menyertakan BPJS, jangan harap mereka bisa dapat SIPI dan SIKPI. Enak aja," tegas Susi.
Selain itu, untuk lebih menjamin keamanan ABK yang bekerja di kapal asing, Susi pun meminta kepada Menteri Ketenagakerjaan untuk membuat sebuah regulasi yang mengatur kelayakan sebuah kapal penangkap ikan. Begitu juga dengan standar agen-agen yang menyalurkan ABK, serta regulasi yang mengatur tentang penetapan standar gaji bagi para ABK yang harus lebih tinggi dibandingkan dengan orang-orang yang bekerja di darat.
"Saya sudah pernah lihat sendiri gimana kondisi kapal tempat ABK RI bekerja. Itu tidak layak, sempit, dan berdesak-desakan dengan yang lainnya. Terus makanan mereka tidak bergizi, karena kan mereka melaut berbulan-bulan. Dan udah gitu, gaji mereka sering tidak dibayar. Ini sudah kelewatan. Makanya akan dibuat regulasinya, agar ABK itu terjamin," tegasnya.
Sementara itu itu, Susi pun meminta kepada seluruh ABK, untuk terlebih dahulu memiliki sertifikasi resmi yang dikeluarkan oleh otoritas terkait, agar standar-standar yang ditetapkan dapat diterima oleh para ABK.
"Mereka harus punya dulu sertifikasinya, kalau mau berjalan sesuai regulasi. Agar mereka bekerja lebih profesional, dan keselamatan dan kesehatannya dapat dijamin negara. Karena negara hadir untuk memberikan keamanan," pungkasnya.
Cegah Perbudakan ABK, Menteri Susi Perketat Aturan Izin Tangkap
Selasa, 28 April 2015 | 03:16 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Beda Pendidikan Susi Pudjiastuti vs Ridwan Kamil, Disentil Gegara Pidato Seksis Soal Janda
24 November 2024 | 17:03 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI