Suara.com - Salah seorang terpidana mati “Bali Nine” Andrew Chan meminta diizinkan menikah sebelum menjalani eksekusi mati di Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.
Juru Bicara Kejaksaaan Agung Tony Spontana mengungkapkan, permintaan tersebut disampaikan kepada Kejaksaan Agung menjelang detik-detik eksekusi.
“Andrew Chan ini dikiranya bercandaaan, ternyata serius dan merupakan permintaan terakhir dan kita memberi persetujuan menikah,” kata Tony kepada wartawan, Senin (27/4/2015).
Kendati demikian, Kejagung tak mengetahui secara detil siapa perempuan yang bakal dinikahi Andrew.
“Sampai hari ini kita belum mendapatkan info, siapa identitas perempuan itu karena kita tidak peroleh akses yang luas,” ujar Tony.
Sebelumnya diberitakan, Andrew dan rekannya Myuran Sukumaran menolak menandatangani surat perintah pelaksanaan eksekusi mati. Alasannya, mereka sudah cukup lama menjalani rehabilitasi dan berhak mendapatkan kesempatan kedua.
Sebanyak sembilan terpidana mati diperkirakan akan dieksekusi pada Selasa (28/4/2015) lusa.
Sejak Sabtu (25/4/2015) kemarin, para terpidana mati sudah berada di ruang isolasi Lembaga Pemasyarakatan Besi, Pula Nusakambangan.
Biasanya, eksekusi akan dilakukan selama 72 jam atau tiga hari setelah terpidana dimasukkan ke dalam ruang isolasi. Bila benar terjadi, eksekusi diperkirakan akan dilaksanakan pada Selasa.