Suara.com - Bareskrim Polri menyebutkan kemungkinan keterlibatan artis, mahasiswi dan ibu rumah tangga dalam praktik prostitusi online yang baru-baru ini terbongkar.
Direktur Tipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Viktor Simanjuntak mengungkapkan, Para pekerja seks yang jual melalui dunia maya memiliki latar belakang yang beragam.
"Kami sudah mengungkap kasus prostitusi online. Bahkan ada yang paling murah seharga Rp10 juta, karena perempuannya ada yang ibu rumah tangga, ada yang model, ada mahasiswi, karyawan dan artis," kata Viktor di Bareskrim Polri, Senin (27/4/2015).
Menurut Viktor, salah satu pekerja seks yang dijual via online juga ada yang sering tampil di layar kaca.
"Yang artis inisialnya TD," ungkapnya.
Dia menjelaskan, pada 19 Januari lalu Polri telah menangkap pelaku bisnis prostitusi online untuk wilayah Bogor dan Jakarta. Mereka diduga melanggar pasal 2 ayat 1 Undang-undang ITE.
"Dalam kasus ini kami telah menangkap tersang DK dan EW di Bogor, sekarang tengah didalami. Korbannya tujuh orang," ujarnya.
Viktor menceritakan, modusnya, mereka membuat reklame di dunia maya yang menjajakan perempuan berusia 18-20 tahun. Bila ada pelanggan yang memesan, pelaku mengirim perempuan ke hotel yang ditentukan.
"Perempuan datang hotel dibekali tisue, setelah berhubungan dia ke kamar mandi me-lap darahnya. Kemudian baru dibayar Rp4 juta. Namun ke perempuan itu hanya dibayar Rp1,5 juta, sisanya untuk mucikarinya," ungkap Viktor.
Sedangkan tersangka DK dan EW saat ini ditahan Bareskrim Polri. Atas perbuatannya, pelaku diancam pidana 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.