Suara.com - Komisi Pemilihan Umum menyelenggarakan sidang pleno di gedung KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (27/4/2015). Sidang pleno membahas peraturan KPU terkait akan diselenggarakan pemilukada secara serentak pada Desember 2015.
Namun, salah satu dari peraturan KPU, yakni pencalonan, hingga saat ini belum diputuskan.
"Nanti kami akan putuskan, tetapi sejauh ini kami belum putuskan terkait dengan draft peraturan KPU tentang pencalonan, ini masih terus nih," kata Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah di gedung KPU, Jakarta Pusat.
Dengan belum ada keputusan tentang draf peraturan KPU terkait pencalonan, hingga saat ini nasib dua partai yang saat sedang berkonflik (Golkar dan PPP) belum bisa diputuskan apakah akan ikut pemilukada atau tidak.
Ferry mengatakan saat ini baru selesai tiga dari 10 draf peraturan KPU. Menurutnya, ketiga draft terkait tahapan, satuan kerja, dan tentang pemutakhiran data pemilih tetap.
"Karena baru tiga, masih ada tujuh lagi yang belum(termasuk pencalonan). Jadi kami masih putuskan yang skala kecil-kecil dululah, untuk skala problemnya yang besar nanti akan diputuskan. Misalnya mulai dari dana kampanye, lalu beralih ke lainnya," kata Ferry.
Meskipun begitu, kata dia, KPU harus bekerja lebih cepat lagi, sebab ada batas waktu, tanggal 30 April 2015.
"Target kita sekitar tanggal 29, karena 30 april itu harus ditetapkan semua PKPU. Kalau kita melampaui tanggal itu, berarti kita melanggar aturan. Jadi kita upayakan, PKPU sudah sudah selesai tanggal 30 April," katanya.
Seperti diketahui, KPU telah meresmikan pelaksanaan pemilukada serentak pada Desember 2015. Pemilukada serentak gelombang pertama akan dilaksanakan pada 9 Desember. Gelombang pertama dilakukan untuk pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah yang memasuki akhir masa jabatan 2015 dan semester pertama 2016.
Pelaksanaan pemilukada serentak tahap pertama akan dilakukan di 269 daerah di Indonesia. Terdiri atas 9 pemilukada gubernur, 224 pemilukada bupati, dan 36 pemilukada wali kota.