Ruangan Digeledah Polisi, Lulung: Jangan Saya Dikriminalisasi

Senin, 27 April 2015 | 18:51 WIB
Ruangan Digeledah Polisi, Lulung: Jangan Saya Dikriminalisasi
Wakil Ketua DPRD Jakarta Abraham Lunggana atau Haji Lulung (Suara.com/ Dwi Bowo Raharjo)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta  Abraham Lunggana membantah terlibat dalam kasus dugaan korupsi Uninterruptible Power Suply (UPS) yang kini tengah disidik kepolisian.

Hal itu dikatakannya menanggapi penggeledahan  yang  dilakukan penyidik Bareskrim Mabes Polri di ruang kerjanya di lantai 9 gedung DPRD DKI, Kebon Sirih Jakarta Pusat, sore ini, Senin (27/4/2015).

"Jangan saya dikriminalisasi. Sebab saya yakini saya ngga pernah main apapun di dewan apalagi komunikasi dengan kepala dinas," kata Lulung, saat dihubungi wartawan.

Politisi PPP itu mengaku bakal berkoordinasi dengan kuasa hukum terkait penggeledahan tersebut.

"Saya akan konsultasi dengan kuasa hukum saya.  Ini malam 19.40 WIB saya take off. Saya mau langsung ke kantor entar," kata dia.

Selain itu, Haji Lulung mengaku jika sudah menyurati penyidik Baresekrim Mabes Polri terkait  pemanggilan yang telah dijadwalkan hari ini.

Menurutnya ketidakhadirannya dalam pemanggilan tersebut lantaran dirinya sudah lebih dahulu terbang ke Manado untuk menghadiri acara partai.

"Saya punya hak juga. Di Manado. Saya buat surat ke Bareskrim saya ngga bisa hadir karena saya punya janji lebih dulu daripada  panggilan polisi," kata dia.

Sebelumnya penyidik Bareskrim Polri pernah memanggil Haji Lulung terkait penyidikan kasus terkait kasus dugaan korupsi pengadaan UPS di APBD DKI tahun 2015. Namun, Lulung tidak memenuhi panggilan sebagai saksi kasus tersebut.

Haji Lulung menjadi saksi, lantaran periode 2014 silam dia menjadi Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta, komisi yang membidangi pendidikan.

Dalam kasus ini, penyidik  Bareskrim Polri telah menetapkan dua orang tersangka atas kasus korupsi pengadaan UPS yakni Zaenal Soleman dan Alex Usman.

Keduanya dijerat pasal 2 dan atau 3 Undang-undang No. 31/1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambahkan dengan UU 20/2001 tentang Tipidkor junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI