Suara.com - Petugas Badan Nasional Narkotika menggerebek tempat pembuatan sabu di rumah susun Kapuk Muara, Penjaringan, nomor 3.14, Jakarta Utara, Senin (27/4/2015). Dari rumah itu, penyidik menangkap empat orang yang kini sudah dijadikan tersangka.
"BNN mengamankan satu keluarga yang diduga kuat jadi produsen narkoba jenis sabu," kata seorang penyidik BNN yang tak mau disebutkan namanya.
Keempat bersaudara itu, yakni Alex (31), Sani (36) kakak Alex, Kho Cing Yan (58) yang merupakan ibu dari Alex, dan Nomi (33) yang merupakan pacar Alex.
Alex diduga sebagai otak dari produksi sabu itu. Dia tercatat sebagai residivis yang pernah dipenjara di LP Cipinang pada November 2014 karena kepemilikan narkoba jenis ekstasi sebanyak 13 butir.
"Dia belajar membuat sabu ketika berada di Lapas Cipinang dari seorang napi lainnya. Berdasar pengakuannya, Alex mulai memproduksi sabu sejak bulan lalu," katanya.
Dari rusun berukuran 4X4 meter persegi yang digeledah, penyidik juga mengamankan barang bukti sabu seberat 157 gram.
"Sabu masih bentuk cair 160 mililiter," katanya.
Selain itu, penyidik juga mengamankan Prekursor atau bahan baku buat narkotika, di antaranya, Efedrin, Asam Sulfat, Toluen, dan Aseton. Kemudian bahan pendukung lainnya, seperti Methanol, Lodin, Red fosfor.
Sekeluarga Ditangkap dalam Kasus Produksi Sabu Rusun Kapuk Muara
Senin, 27 April 2015 | 17:42 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Diupah Riki Rp1,1 Miliar, 3 WN India Pembawa Sabu 106 Kg di Kepri Kini Terancam Hukuman Mati
08 November 2024 | 22:40 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI