Suara.com - Ruangan Sekretariat Komisi E diberi garis polisi setelah beberapa penyidik Badan Reserse Kriminal Polri menggeledah ruang yang berada di lantai 1 gedung DPRD di Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin (27/4/2015).
Penggeledahan itu terkait penyidikan kasus dugaan korupsi Uninterruptible Power Suply (UPS)
Selain itu, Penyidik Bareskrim Mabes Polri juga melakukan penggeledahan ruang Wakil Ketua DPRD Abraham Lunggana yang te terletak di lantai 9 DPRD.
Hingga saat ini, penggeledahan kedua ruangan tersebut masih terus berlangsung.
Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Brigjen Ahmad Wiyagus membenarkan, saat ini penyidik tengah melakukan penggeledahan di ruangan salah satu anggota DPRD.
Wiyagus mengatakan, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua anggota DPRD DKI, yaitu Abraham Lunggana alias Haji Lulung dan Fahmi Zulfikar. Namun yang bersangkutan berhalangan hadir.
"Nanti akan kami jadwalkan pemeriksaan ulang," ujarnya.
Sebelumnya, penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri telah menetapkan dua orang tersangka atas kasus korupsi pengadaan UPS, yakni Zaenal Soleman dan Alex Usman.
Keduanya dijerat pasal 2 dan atau 3 Undang-undang No. 31/1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambahkan dengan UU 20/2001 tentang Tipidkor junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.