Suara.com - Terpidana mati kasus narkotika asal Prancis Serge Areski Atlaoui mengajukan perlawanan terhadap putusan PTUN yang menolak gugatannya terhadap Keppres Grasi. Dia mendaftarkan perlawanannya pada menit-menit terakhir batas waktu pengajuan, di hari Kamis 23 April 2015 pukul 16.00 WIB.
Karena masih ada upaya hukum, eksekusi terhadap Serge diundur.
Penundaan eksekusi terhadap Serge bertepatan dengan reaksi keras pemimpin Prancis agar hukuman mati terhadap Serge dibatalkan.
Menurut Wakil Presiden Jusuf Kalla penundaan eksekusi terhadap Serge tidak ada kaitannya dengan intervensi dari Presiden ataupun Perdana Menteri Prancis.
"Begini, ini tidak ada hubungannya dengan ancaman, tekanan atau sejenisnya itu. Yang Prancis itu, ada proses hukum yang sedang diajukan. Makanya kita tunggu dulu," kata Jusuf Kalla di Hotel Shangri La, Jakarta, Senin (27/4/2015).
JK mengaku mengerti jika banyak pihak memprotes keputusan tersebut. Namun, kata dia, kejaksaan tetap harus menghormati hukum.
"Kita harus menjunjung tinggi hukum di negara kita. Kita kan berada di Indonesia jadi harus taat dan hargai hukum yang ada, bukan menghormati negara lain, apalagi takut," katanya.
Sebelumnya, Presiden Prancis Francois Hollande memberi ancaman diplomatik terhadap Indonesia bila tetap mengeksekusi Serge. Ancaman konkret yang disampaikan ialah akan menarik duta besar Prancis di Indonesia, dan menyatakan tidak akan berkunjung ke Indonesia dalam jangka waktu yang tidak ditentukan.
Serge adalah satu dari sepuluh terpidana yang menghadapi hukuman mati di Nusakambangan.