Suara.com - Akhir pekan lalu, Polda Metro Jaya menggerebek tempat prostitusi online di Tower Herbras lantai delapan dan Tower Jasmine lantai lima Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan. Dari tower itu polisi mengamankan sejumlah orang, termasuk pekerja seks. Pascapenggerebekan, apartemen yang berada tak jauh dari Stasiun Kalibata itu pun menjadi sorotan.
Apa tanggapan pengelola Kalibata City setelah mendapat sorotan miring?
Suara.com berusaha mengonfirmasi langsung masalah itu ke pengelola Tower Herbras, Senin (27/4/2015), namun di sana tidak dapat menemui pegelola dan kemudian diarahkan ke petugas costumer service.
Di costumer service, suara.com bertemu dengan salah satu staf bernama Muhammad Yunus.
"Memang masalah ini, bukan kita tutup mata, kita sudah kerja sama dengan Resmob Polda Metro Jaya. Memang penangkapannya di grand floor dan kemudian dikembangkan ke unit. Di dalam unit itu akhirnya germo itu ditangkap," kata Yunus.
Menurut Yunus kasus prostitusi mudah ditemui di berbagai tempat, termasuk di perumahan.
"Sebenarnya kasus seperti ini bukan hanya di Kalibata, tapi di apartemen lain seperti itu, di perumahan juga. Memang kasus seperti ini memang kita mencari, tak hanya penangkapan ini, tapi kasus sebelum-sebelumnnya," ujar dia.
Yunus mengatakan di Kalibata City, aturan sudah jelas pengelola melarang warga menyewakan kamar per hati.
"Itu dikembalikan kesadaran warga. Ini kan karena ada yang sewa harian, padahal pengelola membuat aturan untuk sewa per setengah tahun, enam bulan. Kita mengembalikan ke warga, kalau ada tamu 1x24 jam harap lapor ke pengelola," kata Yunus.
Yunus menambahkan selama ini pengelola menggunakan broker untuk penghuni unit yang ingin sewa.
"Kita ada broker untuk daftar itu. Broker itu memang ada dan terdaftar, broker itu memang minta bantuannya untuk mendaftar enam bulan. Dan itu dilaporkan ke kita," ujarnya.
Menurut Yunus, Kalibata City selama ini sudah bekerjasama dengan Polri dan Badan Narkotika Nasional untuk keamanan lingkungan.
"Kita kerja sama, jadi ada pengecekan setiap beberapa hari, kita keliling apartemen," ujar dia.
Karena selama ini belum ada pengurus RT/RW di apartemen, kata Yunus, pengelola mengajak warga untuk bekerjasama memberikan laporan bila menemukan hal-hal yang mencurigakan. Pengelola dan bagian keamanan, katanya, siap dihubungi kapan pun di nomor 021-79183558.
Laporan yang selama ini masuk ke pengelola, kata dia, tidak bisa ditindaklanjuti karena buktinya tidak kuat.
"Ada laporan, tapi kan kita nggak tahu unit mana. Kalau kasus yang kemarin, kita tahu ada unitnya, dan kita langsung eksekusi," ujarnya.
Terkait dengan brosur penyewaan harian di unit apartemen, kata Yunus, itu sebenarnya menyalahi aturan, apalagi ada yang sampai menawarkan jasa pijat.
"Memang kalau ada seperti itu, kebanyakan brosur, itu tidak kita izinkan. Kalau ada yang tertangkap kita denda Rp2 juta. Tapi untuk penangkapannya belum ada. Tapi memang ada laporan, tapi kita sulit membuktikannya," ujar dia.