Gara-gara Behel Gigi, Sutan 'Ribut' Lagi Dengan Hakim Tipikor

Senin, 27 April 2015 | 15:22 WIB
Gara-gara Behel Gigi, Sutan 'Ribut' Lagi Dengan Hakim Tipikor
Mantan Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana saat menghadiri sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (6/4). [suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Terdakwa korupsi suap APBN Perubahan Sutan Bhatoegana terlibat perdebatan sengit dengan Hakim Ketua pada Pengadilan Tipikor, Artha Theresia.

Perdebatan kali ini justru berkaitan dengan hal remeh soal  permohonan Sutan untuk memperbaiki behel pada giginya.

Artha  mengatakan kepada Sutan bahwa dirinya  dapat berobat ke dokter yang disediakan rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi. Namun, Sutan menolak dengan mengatakan tidak ada dokter spesialis yang bisa menangani perawatan behel di giginya.

"Di rutan enggak ada dokter gigi dan keloid. Susah nanti behelnya copot lagi,"ungkap  Sutan saat mendengarkan putusan sela terhadap perkaranya di Pengadilan Tipikor, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (27/4/2015).

Artha meminta Sutan agar terlebih dahulu mengajukan permohonan izin pengobatan secara tertulis untuk meminta rekomendasi pengobatan di luar.

Sutan yang mengaku sudah menyerahkan permohonan terus bertahan untuk pengobatan di luar.

"Setelah dari sini, saya nunggu penjaga tahanan minta rujukan berobat. Dia bilang, enggak ada. Besok lagi ke sana, enggak ada. Meninggal saya nanti Bu," terang Sutan.

Kesal dengan penjelasan Sutan, Hakim Artha tegas sbahwa tidak ada orang yang meninggal gara-gara behel.

"Tidak ada orang meninggal karena behel. Lagian sudah tua ngapain pakai behel?," kata Artha.

 "Loh, tetanus bu. Ibu ini hakim, bukan dokter gigi," celoteh Sutan.

Mantan Ketua Komisi VII DPR RI ini adalah terdakawa dalam kasus penetapan APBN-P pada kementerian ESDM.Dalam sidang perdananya pada tanggal 16 April 2015 lalu,mantan Politisi Demokrat ini didakwa menerima uang sebesar 140.000 dollar AS dari mantan Sekjen Kementerian ESDM Waryono Karno terkait pembahasan dan penetapan APBN-P tahun anggaran 2013.

Atas perbuatannya, Sutan dianggap melanggar Pasal 12 huruf a UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31/1999.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI