Mantan Ketua Komisi VII DPR RI ini adalah terdakawa dalam kasus penetapan APBN-P pada kementerian ESDM.Dalam sidang perdananya pada tanggal 16 April 2015 lalu,mantan Politisi Demokrat ini didakwa menerima uang sebesar 140.000 dollar AS dari mantan Sekjen Kementerian ESDM Waryono Karno terkait pembahasan dan penetapan APBN-P tahun anggaran 2013.
Atas perbuatannya, Sutan dianggap melanggar Pasal 12 huruf a UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31/1999.