Suara.com - Jelang eksekusi terhadap 10 terpidana mati kasus narkoba, termasuk seorang warga negara Perancis, kantor Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Noumea, Prancis menjadi sasaran aksi vandalisme.
Namun, Wakil Menteri Luar Negeri A.M. Fachir mengatakan bahwa vandalisme bukan merupakan aspirasi umum pemerintah maupun masyarakat Prancis.
"Aksi itu bukan aspirasi pemerintah, buktinya mereka merespon baik setelah kita laporkan (tentang vandalisme di KJRI) pada otoritas setempat. Itu menunjukkan aksi itu dilakukan oleh oknum, bukan aspirasi umum masyarakat, apalagi pemerintah," kata Wamenlu Fachir di Jakarta, Senin (27/4/2015).
Menurut dia, pihak otoritas Prancis segera bertindak ketika mendapat laporan mengenai vandalisme yang terjadi pada Minggu (26/4/2015) sekitar pukul 05.00 waktu setempat, di mana dinding wisma KJRI di Noumea dicoret-coret oleh orang tak dikenal.
"Mereka merespon baik setelah kita laporkan pada otoritas setempat, baik polisi maupun pemerintahan, bahkan mereka yang membersihkan itu," ujar dia.
Wamenlu kembali menegaskan bahwa Pemerintah Indonesia akan terus menjalin hubungan baik dengan Prancis dalam segala aspek. Terkait hukuman mati terhadap seorang terpidana asal Prancis, Sergei Atlaoui (51), Fachir mengatakan hal itu murni masalah penegakan hukum terhadap kejahatan narkoba di Indonesia.
"Kita hanya menegakkan hukum. Ini harus dibedakan, ini kan masalah hukum. Kita semua memberikan fasilitas untuk pendampingan hukum bagi warga negara asing. Proses hukum itu tersendiri. Bahwa kemudian ada pendapat dan pemikiran (lain) apapun itu, bagi kita, kita ingin tetap meningkatkan hubungan baik," lanjut Fachir.
Menurut keterangan dari Konjen RI di Noumea Widyarka Ryananta, dinding wisma KJRI dicoret-coret oleh dua orang tak dikenal.
Beberapa coretan tersebut berbunyi, "Indonesia barbar, bebaskan Sergei. Indonesia harus beri grasi pada teman kita. Bebaskan bangsa kita, bebaskan sesama bangsa kami. Hidup bangsa kami".
Pihak KJRI telah melaporkan aksi itu kepada pihak berwajib di Prancis. Pihak Komisaris Tinggi Prancis di Kalidonia Baru juga telah mendatangi KJRI di Noumea untuk menyampaikan rasa simpatinya.
Sergei Atlaoui divonis mati pada 2007 oleh Mahkamah Agung atas kasus narkoba setelah terbukti terlibat dalam pengoperasian pabrik ekstasi terbesar di Asia yang berlokasi di Cikande, Kabupaten Serang, Banten, sebagai salah seorang peracik obat adiktif tersebut.
Hukuman mati di tingkat kasasi tersebut lebih berat daripada vonis Pengadilan Negeri Tangerang pada 2006 dan Pengadilan Tinggi Banten pada 2007, yang menjatuhkan hukuman seumur hidup pada Atloui.
Nama Atlaoui masuk daftar narapidana yang akan dieksekusi mati tahap kedua oleh Kejaksaan Agung RI bersama sembilan rang lainnya. Tahap pertama telah dilakukan terhadap enam terpidana narkoba pada 18 Januari 2015. (Antara)
Jelang Eksekusi, KJRI di Prancis Jadi Sasaran Aksi Vandalisme
Esti Utami Suara.Com
Senin, 27 April 2015 | 14:57 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
AKP Dadang Penembak Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Hukuman Mati, Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana
23 November 2024 | 15:33 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI