Suara.com - Empat pengedar ganja ke kalangan pelajar SMP di Jakarta Selatan dibekuk anggota Satuan Narkoba Polres Jakarta Selatan di rumah kontrakan Jalan Kramat Benda, Kampung Sugu Tamua, RT4/27 Sukmajaya, Depok, Jawa Barat.
Dalam rilis hari ini, Senin (27/4/2015), Wakil Kepala Kepolisian Resor Jakarta Selatan Ajun Komisaris Besar Polisi Surawan mengatakan keempat tersangka yang dibekuk pada Sabtu (25/4/2015) itu masing-masing berinisial J (35), S alias N (30), DKI (35), dan MI (30).
"Barang buktinya 200 kilogram ganja kering asal Aceh," kata Surawan.
Surawan menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi anggota masyarakat mengenai adanya aktivitas anak-anak SMP patungan uang jajan untuk membeli ganja.
"Masing-masing anak patungan Rp2.000, terkumpul Rp10 ribu untuk membeli dua puntung ganja," kata Surawan.
Surawan menambahkan ganja hasil patungan itu dihisap ramai-ramai.
Atas laporan ini, kemudian anggota Satuan Narkoba Polres Jakarta Selatan melakukan penggeledahan.
Surawan mengatakan kasus ini sangat meresahkan masyarakat, khususnya orang tua murid.