Suara.com - Tersangka kasus korupsi suap, bekas Anggota DPR Sutan Bhatoegana, menantang Ketua Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Artha Theresia, untuk memvonis dengan hukuman tinggi dalam persidangan yang digelar hari ini, Senin (27/4/2015).
Tantangan itu disampaikaikan Sutan ditengah ‘keributan’ usai hakim membacakan menolak nota keberaratan (eksepsi) Sutan dan pengacaranya Eggi Sudjana.
Tersangka korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral ini bahkan menuding kalau hakim telah merekayasa pengadilan.
"Minta izin kok saya, ibu kira saya takut? Berapa puluh tahun, silakan kalau di-setting begini silakan, bukan begitu caranya. Saya menghormati beliau (Eggi)," tuding Sutan saat merespon ada ancaman dari pengacaranya Eggi Sudjana mengundurkan diri.
Dalam persidangan, Sutan juga berkeras ingin menanggapi kuasa hukumnya sendiri sehingga Hakim Artha memberikan waktu menjelaskan.
"Ini terakhir kalinya kita berbicara dengan nada tinggi. Janji ya, Saya tidak berbicara dengan suara tinggi tapi saudara tunjukkan bahwa saudara seorang terpelajar. Saya beri waktu 2 menit," kata Artha
"Tapi saya mohon maaf. Bu kalau suara tinggi saya bu mohon bu, saya dimaafkan begitu. Ini di mana-mana saya tiba-tiba begitu bu," jawab Sutan.
"Saya juga orang Batak," ungkap Artha.
"Betul bu, makanya saya mohon maaf," jawab Sutan.
"Makanya janjian sekarang ya, setel suara," kata Artha dengan tangan memperagakan memutar tombol volume.