Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menggencarkan pengusutan kasus dugaan korupsi dana Haji pada dana anggaran 2012-2013 yang melibatkan mantan Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA) sebagai tersangka.
Setelah permohonan praperadilannya tidak dikabulkan oleh PN Jakarta Selatan, penyidik KPK langsung menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi yang kebanyakan dari pihak swasta.
"Iya benar, hari ini penyidikenjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dari pihak swasta. Tentunya untuk dimintai keterangan terkait tersangka SDA," ungkap Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Senin (27/4/2015).
Adapun sejumlah saksi yang berasal dari pihak swasta tersebut adalah Mutia Wijayati Amalia, Ishaq Shaefullah Atang, Henny Wahyuni Abdul Gani, Ahmad Faisal Lubis Duriyat, Farkhan Rizaludin Masyroh, Holilur Rahman Muhaimin, Mimin Austiyana Husin.
Dalam kasus dugaan korupsi ini KPK menilai SDA telah menyalahgunakan wewenang dan melakukan perbuatan melawan hukum selaku Menteri Agama.
Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu kemudian dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana juncto Pasal 65 KUHP.
SDA ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis 22 Mei 2014 lalu saat masih menjabat Menteri Agama.
Dia kemudian mundur dari jabatannya selaku Menteri Agama di hadapan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono beberapa hari kemudian.