Suara.com - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri kembali memeriksa Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Sarpin Rizaldi, Senin (27/4/2015).
Sarpin diperiksa oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum sebagai saksi pelapor, terkait dugaan pencemaran nama baik dengan terlapor Ketua Komisi Yudisial Suparman Marzuki dan Komisioner KY Taufiqurahman Sauri.
Sarpin juga merupakan hakim praperadilan tunggal yang membebaskan Wakapolri Budi Gunawan dari jeratan kasus korupsi.
"Pemeriksaan ini BAP tambahan," kata Sarpin di Bareskrim.
Sarpin tiba di Bareskrim di dampingi kuasa hukumnya sekitar pukul 11.00 WIB. Dia mengaku, hari ini adalah pemeriksaan keduanya sebagai saksi.
"Saya dipanggil sebagai saksi pelapor, ya saya datang," ujarnya singkat.
Seperti diketahui, Sarpin melaporkan pimpinan KY terkait statement negatif tentang dirinya pasca mengabulkan gugatan praperadilan Komisaris Jenderal Budi Gunawan ketika berperkara dengan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Dalam berbagai pernyataan di media massa, Komisioner KY menilai Sarpin melakukan pelanggaran etik.
Sarpin merasa komentar Komisioner KY merusak reputasinya yang telah dia bangun selama 20 tahun bertugas di lembaga penegak hukum.
Selain itu, Sarpin sebelumnya juga telah melaporkan dua dosen Universitas Andalas Padang ke Mapolda Sumatera Barat pada 27 Februari 2015. Dua dosen yang dilaporkan Sarpin adalah Feri Amsari dan Charles Simabura. Namun, belakangan laporan dicabut.