Suara.com - Setelah Polda Metro Jaya menggerebek tempat prostitusi online di Tower Herbras lantai delapan dan Tower Jasmine lantai lima Apartemen Kalibata City, akhir pekan lalu, Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) akan memanggil pengelola apartemen.
"Kita lagi periksa. Yang pasti sebetulnya RT dan RW-nya harus aktif laporin. Tapi kalau kita menduga-duga orang prostitusi juga susah," kata Ahok di Balai Kota, Senin (27/4/2015). Yang dimaksud prositusi online di sini ialah bisnis prostitusi yang dipromosikan dan dikendalikan melalui media sosial .
Pemeriksaan terhadap pihak terkait di Apartemen Kalibata City diharapkan dapat mengungkap apa yang sesungguhnya selama ini terjadi di sana.
"Kalau soal di lapangan, misalnya kamu curiga tetangga kamu prostitusi kamu bisa nangkep gak? Itu ya satu persoalan. Tapi kita harap RT/RW dan kita akan panggil pengelola Kalibata City," kata Ahok.
Atas tindakan polisi mengungkap praktek prostitusi online di Kalibata City, Ahok sangat mengapresiasinya.
"Ya kita terima kasih kepada Polda yang telah membantu terutama penjualan-penjualan diri yang melalui socmed," kata dia.
Ahok mengatakan setelah kasus ini terbongkar semua, aparat pemerintah akan mengetatkan pengawasan terhadap apartemen dan rumah susun.
"Harusnya pengelola bisa batasin kan orang seperti apa. Kita antisipasi ke depan kita ga mau lagi ada rusunami, semua rusunawa. Kalau rusunami susah kontrol," katanya.
Seperti diketahui, Polda Metro Jaya berhasil mengungkap prostitusi online atau daring yang menawarkan anak di bawah umur. Praktik itu dijalankan dari Apartemen Kalibata City.
"Praktik prostitusi itu sudah berjalan enam bulan," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Heru Pranoto di Jakarta, Sabtu (25/4/2015).
Dari penggerebekan di Tower Jasmine Nomor 05CT dan Tower Herbras Nomor 08AU pada Jumat (24/4/2015) malam, polisi meringkus seorang lelaki yang diduga tangan kanan bos berinisial FMH (25). Polisi juga mengamankan enam perempuan pekerja seks berusia 17 tahun hingga 20 tahun.
Petugas juga menyita barang bukti berupa satu unit telepon selular, dua kartu akses apartemen, satu buah alat kontrasepsi, uang tunai Rp600 ribu, satu buah Kartu Tanda Penduduk milik FMH dan satu kunci kamar.