Suara.com - Kepala Biro Riset Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan, Puri Kencana Putri, berharap kepada kejaksaan tak hanya menunda penahanan terhadap terpidana mati Serge Areski Atlaoui asal Prancis, tetapi juga sembilan terpidana lainnya yang akan dieksekusi pada Rabu (29/4/2015).
"Sudah, sudah tahu (Serge akan ditangguhkan), tapi begini sifatnya harus tidak diskriminatif. Kalu Serge ditangguhkan tapi juga harus berlaku terhadap sembilan terpidana mati yang lain," ujar Puri kepada suara.com di kantor Kontras, Jalan Borobudur, Jakarta Pusat, Minggu (26/4/2015).
Puri menilai penundaan ini sedikit banyak terkena pengaruh dari reaksi keras pemerintah Prancis atas rencana eksekusi mati terhadap Serge.
"Nah upaya yang dilakukan pemerintah Prancis sangat progresif dan kemudian Indonesia harus menjunjung tinggi non diskriminatif kalau Serge ditunda, yang lainnya juga harus ditunda dan harus diperiksa dengan proses hukum yang tersedia di Indonesia," tambah Puri.
Menurut Puri, penundaan eksekusi mati, apalagi pembatalan, akan berdampak positif pada hubungan antarnegara. Bagi Kontras, kata Puri, tak masalah eksekusi mati dibatalkan.
"Penundaan ini bisa dijadikan kesempatan untuk negara untuk memberikan itikad baiknya kemudian menurut Kontras tidak masalah jika negara membatalkan eksekusi, itu akan memberikan kredit positif di tengah babak belurnya pemerintahan ini terhadap institusi penegakan hukum dan hak asasi manusia," kata dia.
Secara terpisah, juru bicara Kejaksaan Agung Tony Spontana menegaskan bahwa penundaan eksekusi terhadap Serge bukan karena tekanan dari Presiden Prancis Francois Hollande.
"Bukan karena tekanan Presiden Prancis, melainkan karena dia (Serge) mengajukan perlawanan terhadap putusan PTUN yang menolak gugatannya terhadap Keppres Grasi. Dia mendaftarkan perlawanannya pada menit-menit terakhir batas waktu pengajuan, di hari Kamis 23 April pukul 16.00 WIB," kata Tony kepada suara.com.
Dengan demikian, kata Tony, untuk sementara Serge tidak ikut eksekusi yang rencananya akan dilaksanakan Rabu (29/4/2015).
"Serge menunggu proses hukum sah yang harus kita hormati. Jika kelak putusan ditolak, seperti dalam kasus duo Bali Nine yang mengajukan perlawanan PTUN dan ditolak, maka Serge akan dieksekusi," kata Tony.
Kejaksaan Agung beberapa waktu lalu merilis sepuluh nama terpidana mati yang masuk dalam daftar eksekusi tahap kedua yang akan dilaksanakan serentak di Pulau Nusakambangan.
Kesepuluh terpidana kasus narkoba yang akan segera dieksekusi terdiri atas Andrew Chan (warga negara Australia), Myuran Sukumaran (Australia), Raheem Agbaje Salami (Nigeria), Zainal Abidin (Indonesia), Serge Areski Atlaoui (Prancis), Rodrigo Gularte (Brasil), Silvester Obiekwe Nwaolise alias Mustofa (Nigeria), Martin Anderson alias Belo (Ghana), Okwudili Oyatanze (Nigeria), dan Mary Jane Fiesta Veloso (Filipina).
Akan tetapi, belakangan hanya ada sembilan terpidana mati yang menerima notifikasi pelaksanaan eksekusi pekan depan.
Seperti diketahui, rencana eksekusi mati terhadap terpidana kasus narkotika diprotes keras oleh sejumlah negara, di antaranya Australia dan Prancis. Bahkan, Prancis mengatakan bahwa eksekusi tersebut akan merusak hubungan Indonesia - Prancis yang telah lama dibina.