Eksekusi Serge Ditunda, Imparsial: Itu Bukan Intervensi Prancis

Minggu, 26 April 2015 | 17:08 WIB
Eksekusi Serge Ditunda, Imparsial: Itu Bukan Intervensi Prancis
Terpidana mati kasus narkoba warga Prancis Serge Arezki Atlaoui (kemeja putih) (Antara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Pengacara terpidana mati Raheem Agbaje Salami, Ismail Karim, juga mengatakan bahwa hanya sembilan terpidana yang mendapatkan surat pemberitahuan eksekusi.

"Yang dari Prancis itu belum diberitahu, mungkin upaya hukum belum selesai," kata Utomo Karim di Cilacap, Jawa Tengah, saat dihubungi Suara.com, Minggu (26/4/2015). Utomo mengatakan berdasarkan surat pemberitahuan yang diterima kliennya, eksekusi akan dilaksanakan pada Rabu (29/4/2015) pagi.

Sementara dalam sejumlah pemberitaan, dikutip dari Antara, Kepala Pusat Penerangan Umum Kejaksaan Agung Tony Tribagus Spontana mengatakan bahwa terpidana mati Serge ditarik dari daftar eksekusi tahap kedua karena yang bersangkutan menggugat penolakan grasi oleh Presiden Joko Widodo ke Pengadilan Tata Usaha Negara.

Menurut dia, eksekusi terhadap Serge akan dilakukan tersendiri setelah adanya putusan dari PTUN. Dengan demikian, eksekusi tahap kedua hanya dilakukan terhadap sembilan terpidana mati kasus narkoba.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI